Putra membawa berkas
lengkap terkait kronologi kejadian. Ia dan beberapa kuasa hukum korban memilih
untuk mengadukan OP di Polda NTT.
Dilansir dari VoxNtt.com, Putra
awalnya diterima oleh piket SPKT di Polda NTT. Dia kemudian diarahkan ke Piket
Propam.
Kurang lebih beberapa
menit kemudian, Putra mengantarkan berkas pengaduan ke bagian warsidik.
Putra diintrogasi
kurang lebih dua jam oleh bagian warsidik Polda NTT.
Pada Senin (12/2/2024)
Putra menyebut dirinya diarahkan untuk mengantarkan surat yang sama langsung ke
Kapolda NTT.
“Ke Bapak Kapolda NTT
untuk menyerahkan sepucuk surat Pengaduan masyarakat atau Dumas (pengaduan
masyarakat),” katanya.
Upaya itu dilakukan
agar mendapatkan kepastian hukum untuk adik kandungnya yang menurut dia, pada
Oktober 2023 lalu sebagai korban dalam kasus penganiayaan sebagaimana diatur
dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP di wilayah hukum Polsek Raimanuk, Polres Belu.
Ia berharap agar
kinerja penyidik lebih profesional lagi. Apalagi kasusnya penganiayaan ini
sudah sangat lama dan hingga kini belum ada kejelasan.
Bahkan, kata dia,
terduga pelaku atas nama Rio bisa bebas dengan mudah.
“Dan membuat berita
pengaduan bahwa terduga pelaku merasa dikriminalisasi oleh penyidik,” kata
Putra.
Putra berharap pula
penyidik atas nama OP tidak masuk angin untuk kasus ini. Sebab, adiknya sebagai
korban melihat langsung bahwa OP bersama dengan terduga pelaku keluar dari
Polres Belu.
Putra pun meminta
Kapolda NTT untuk bisa melihat kinerja penyidik atas nama OP tersebut sebab dia
dinilai tidak profesional dengan kasus yang menimpa adiknya.
“Semoga Bapak Kapolda
bisa mengambil sebuah tindakan hukum agar kami keluarga korban bisa mendapatkan
kepastian hukum dan keadilan bagi korban, kami tidak mau ada korban selanjutnya
lagi setelah kami,” tambah Putra.
Pada surat yang
disampaikan bahkan saat menjalani pemeriksaan Putra mengaku memberikan
kronologi terkait penganiayaan yang dialami adik kandungnya.
Proses hukum terhadap
terduga pelaku sempat ditangani Polsek Raimanuk namun kemudian pada awal
Februari lalu terduga pelaku bebas. ** voxntt.com