Remaja putri itu
ditangkap karena membacok pria beristri bernama Maksimus Tefi (29), asal Desa
Fenun, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT.
"Kejadian
pembacokan itu terjadi di Desa Benu, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang
Minggu (11/2/2024) siang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat
Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com,
Senin (12/2/2024).
Polisi sampai saat ini
masih memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kronologi kejadian, termasuk
motif pembacokan tersebut.
Ariasandy menjelaskan,
korban dibacok menggunakan sebilah parang. Akibatnya, korban mengalami luka
pada leher bagian belakang dan kepala bagian belakang.
"Korban ini dibacok saat sedang sendirian
di rumahnya. Untuk motif pembacokan belum diketahui persis. Masih didalami,
termasuk kronologi kejadian," kata dia.
Korban ditemukan
sejumlah warga di jalan raya. Warga lalu melaporkan kejadian itu ke polisi.
Polisi yang turun ke lokasi,
lalu membawa korban ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Takari, untuk
menjalani perawatan medis.
Polisi telah menggelar
olah tempat kejadian perkara dan mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku
untuk membacok korban.
"Pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Sejumlah saksi pun telah diminta keterangannya. Untuk motif dan kronologi kejadian, sekali lagi masih didalami," ujar dia.