Kadis PMD Kabupaten Malaka Akui Bupati Sudah Teken SK Transfer Dana Desa Lewat Bank BUMN Sejak 16 Januari 2024

Kadis PMD Kabupaten Malaka Akui Bupati Sudah Teken SK Transfer Dana Desa Lewat Bank BUMN Sejak 16 Januari 2024

Bupati Malaka Simon Nahak dan Kepala Dinas PMD Malaka Rochus Gonzales Funay Seran. (KominfiMalaka)


Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk) - Pernyataan-pernyataan Bupati Malaka Simon Nahak kepada victorynews.id di rumah jabatan Bupati setempat pada Senin (5/2/2024) pagi, terkait transfer Dana Desa (melalui APBDesa) ke rekening dua bank BUMN (selain Bank NTT), tampaknya hanya permainan kata-kata belaka.

Karena, di satu sisi Bupati Malaka Simon Nahak mengaku tidak pernah membahas, apalagi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan dua bank BUMN (Mandiri dan BNI) soal pengalihan Dana Desa.

Begitu pula tidak pernah memindahkan dana dari Bank NTT ke bank umum lain.

Akan tetapi di sisi lain, ternyata sudah ada kerja sama antara Pemkab Malaka dengan dua bank umum lain, terkait transfer Dana Desa TA 2024.

Hal itu ditunjukkan dengan penerbitan Surat Keputusan tertanggal 16 Januari 2024 yang diteken Bupati Malaka Simon Nahak sendiri.

Hal itu diakui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka melalui Kepala Dinas PMD Kabupaten Malaka Rochus Gonzales Funay Seran, dalam jumpa pers, Minggu (11/2/2024) siang di Kantor Dinas PMD Malaka.

Rochus Gonzales secara lantang menyatakan bahwa telah terjadi kerja sama dengan kedua bank BUMN tersebut, terkait pembukaan rekening transfer Dana Desa kepada tiga bank yang ditunjuk Bupati Simon Nahak.

Ini berarti, 21 hari sebelum Simon Nahak berbicara kepada victorynews.id di Rumah Jabatan, Senin (5/2/2024) pagi, ternyata dia sudah menandatangani dokumen setebal 8 (delapan) halaman berupaya Surat Keputusan (SK) tertanggal 16 Januari 2024.

Dalam surat bernomor 29/HK/2024 tentang Rekening Kas Desa Bagi 127 Desa di Wilayah Kabupaten Malaka, secara jelas memuat soal pembagian alokasi Dana Desa (lewat rekening) kepada dua bank BUMN, di luar Bank NTT Cabang Betun.

Bahkan dalam Lampiran SK dimaksud, sudah tercantum nomor rekening untuk masing-masing desa beserta pembagian untuk ketiga bank umum dimaksud.

Bank NTT kebagian 27 desa dengan nilai transfer Rp24 miliar, Bank Mandiri Area Kupang mendapat 52 desa dengan alokasi Rp44 miliar, dan BNI area Kupang kebagian 48 desa senilai Rp44 miliar.

Artinya, Simon Nahak selaku kepala daerah, menyetujui dan telah menunjuk dua lain untuk menampung alokasi Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2024.

Padahal, selama 9 (sembilan) tahun anggaran terakhir, alokasi Dana Desa ditransfer oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI langsung ke rekening-rekening desa di Bank NTT.

Menariknya, dalam tembusan SK tersebut, hanya disampaikan kepada dua pimpinan bank umum yaitu, Head Area Bank Mandiri Kupang dan Head Area Bank BNI Kupang. Sedangkan pimpinan Bank NTT tidak disebutkan.

Tembusan SK juga disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa PDTT, Menteri Keuangan, Gubernur NTT, BPK-RI Perwakilan NTT, dan Kepala KPPN Atambua.

Turut dilaporkan adalah Inspektur Daerah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Malaka.*** victorynews.id



 

 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama