Bupati Malaka Simon Nahak dan Kepala Dinas PMD Malaka Rochus Gonzales Funay Seran. (KominfiMalaka) |
Karena, di satu sisi
Bupati Malaka Simon Nahak mengaku tidak pernah membahas, apalagi menandatangani
Memorandum of Understanding (MoU) dengan dua bank BUMN (Mandiri dan BNI) soal
pengalihan Dana Desa.
Begitu pula tidak
pernah memindahkan dana dari Bank NTT ke bank umum lain.
Akan tetapi di sisi
lain, ternyata sudah ada kerja sama antara Pemkab Malaka dengan dua bank umum
lain, terkait transfer Dana Desa TA 2024.
Hal itu ditunjukkan
dengan penerbitan Surat Keputusan tertanggal 16 Januari 2024 yang diteken
Bupati Malaka Simon Nahak sendiri.
Hal itu diakui
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka melalui Kepala Dinas PMD Kabupaten
Malaka Rochus
Gonzales Funay Seran, dalam jumpa pers, Minggu (11/2/2024) siang di Kantor
Dinas PMD Malaka.
Rochus Gonzales secara
lantang menyatakan bahwa telah terjadi kerja sama dengan kedua bank BUMN
tersebut, terkait pembukaan rekening transfer Dana Desa kepada tiga bank yang
ditunjuk Bupati Simon Nahak.
Ini berarti, 21 hari
sebelum Simon Nahak berbicara kepada victorynews.id di Rumah Jabatan, Senin
(5/2/2024) pagi, ternyata dia sudah menandatangani dokumen setebal 8 (delapan)
halaman berupaya Surat Keputusan (SK) tertanggal 16 Januari 2024.
Dalam surat bernomor
29/HK/2024 tentang Rekening Kas Desa Bagi 127 Desa di Wilayah Kabupaten Malaka,
secara jelas memuat soal pembagian alokasi Dana Desa (lewat rekening) kepada
dua bank BUMN, di luar Bank NTT Cabang Betun.
Bahkan dalam Lampiran
SK dimaksud, sudah tercantum nomor rekening untuk masing-masing desa beserta
pembagian untuk ketiga bank umum dimaksud.
Bank NTT kebagian 27
desa dengan nilai transfer Rp24 miliar, Bank Mandiri Area Kupang mendapat 52
desa dengan alokasi Rp44 miliar, dan BNI area Kupang kebagian 48 desa senilai
Rp44 miliar.
Artinya, Simon Nahak
selaku kepala daerah, menyetujui dan telah menunjuk dua lain untuk menampung
alokasi Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2024.
Padahal, selama 9
(sembilan) tahun anggaran terakhir, alokasi Dana Desa ditransfer oleh
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI langsung ke rekening-rekening desa di Bank
NTT.
Menariknya, dalam
tembusan SK tersebut, hanya disampaikan kepada dua pimpinan bank umum yaitu,
Head Area Bank Mandiri Kupang dan Head Area Bank BNI Kupang. Sedangkan pimpinan
Bank NTT tidak disebutkan.
Tembusan SK juga
disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa PDTT, Menteri Keuangan,
Gubernur NTT, BPK-RI Perwakilan NTT, dan Kepala KPPN Atambua.
Turut dilaporkan adalah
Inspektur Daerah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten
Malaka.*** victorynews.id