Petgas karantina memeriksa sejumlah kardus berisi sosis ayam yang hendak diselundupkan masuk ke NTT melalui PLBN Mota Ain di Atambua, Kabupaten Belu. ANTARA/Ho-Balai Karantina NTT |
Kepala Balai Karantina
Hewan, Ikan, dan Tumbuhan NTT drh. Ida Bagus Putu Raka Ariana kepada wartawan
dari Atambua, Senin, mengatakan bahwa sejumlah sosis ayam itu digagalkan masuk
ke NTT, Indonesia, karena saat masuk tidak disertai sertifikat kesehatan.
"Saat masuk
melalui PLBN tidak disertai dengan sertifikat kesehatan dari negara asal yakni
RDTL sehingga kemudian ditahan dan digagalkan masuk," katanya.
Dia menambahkan bahwa
upaya penggagalan masuknya sejumlah sosis ayam itu berkat kerja sama yang apik
antara Balai Karantina Hewan, ikan dan Tumbuhan NTT dengan Bea Cukai Atambua.
Ariana mengatakan bahwa
informasi soal masuknya sosis ayam tanpa dokumen resmi itu langsung berasal
dari pihak Bea Cukai Atambua, sehingga pihaknya langsung bergerak.
"Kami mendapatkan laporan dari rekan Bea Cukai bahwa ada indikasi
penyelundupan produk hewan ilegal di salah satu truk, setelah kami lakukan
pemeriksaan benar adanya terdapat sosis ayam di bak muatan truk yang ditutup
menggunakan terpal dan kayu triplek," ujar dia.
Menurut dia, sesuai UU
Nomor 21 Tahun 2019, Pasal 44 Ayat 2, penahanan dilakukan apabila setelah
dilakukan pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen belum seluruhnya
dipenuhi dan/atau Pemilik menjamin dapat memenuhi dokumen persyaratan.
Dalam hal ini, pemilik
tidak dapat memenuhi dokumen persyaratan yang dimaksud sehingga pemilik
bersedia dilakukan penahanan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dia menambahkan guna
mencegah masuknya penyakit hewan, pengawasan lalu lintas media pembawa HPHK
harus diperketat. Tidak hanya di Perbatasan Negara, pengawasan juga dilakukan
di Bandara, Pelabuhan Laut dan Pelabuhan Penyeberangan di seluruh NTT. *** antaranews.com