Hal dikarenakan guru
PNS yang hendak mengajar di sekolah swasta harus menghadapi kendala-kendala
tertentu yang membuat mereka enggan dan lebih memilih sekolah negeri
Kalaupun ada guru PNS
yang mengajar di sekolah swasta, biasanya hal itu dilakukan untuk membantu
sekolah tersebut menutupi kekurangan tenaga pengajar.
Pada masa-masa
pemerintahan beberapa presiden sebelum Prabowo, guru PNS bisa saja
diperbantukan di sekolah swasta.
Namun sejak kemunculan
mekanisme penilaian kinerja melalui aplikasi e-Kinerja dan penggunaan Platform
Merdeka Mengajar, hal itu sulit dilakukan.
Hal tersebut mengingat
bahwa penilaian kinerja harus dilakukan oleh kepala sekolah yang berstatus PNS,
sedangkan biasanya kepala sekolah swasta berasal dari kalangan non PNS.
Namun kini melalui
terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen)
Nomor 1 Tahun 2025, hal ini dapat teratasi.
Berdasarkan aturan
tersebut, penilaian kinerja guru PNS yang ditempatkan di sekolah swasta akan
dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Adapun syarat-syarat
yang harus dipenuhi oleh guru PNS agar dapat diredistribusi mengajar di sekolah
swasta yaitu:
1. Memiliki kualifikasi
akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan
tinggi dan program studi yang terakreditasi
2. Memiliki hasil
penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun
terakhir untuk setiap unsur penilaian
3. Sehat jasmani,
rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan
surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
4. Tidak pernah dikenai
hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
5. Tidak sedang menjadi
tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
6. Memiliki pangkat
paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b
Demikianlah
syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh guru PNS yang ingin ditempatkan di
sekolah swasta.*** klikpendidikan.com