Inilah Syarat Guru PNS yang Akan Diredistribusikan Mengajar ke Sekolah Swasta, Nomor Enam Wajib Menjadi Perhatian Serius

Inilah Syarat Guru PNS yang Akan Diredistribusikan Mengajar ke Sekolah Swasta, Nomor Enam Wajib Menjadi Perhatian Serius



Suara Numbei News - Selama ini sekolah swasta memang bukan tempat yang umum bagi guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengajar.

Hal dikarenakan guru PNS yang hendak mengajar di sekolah swasta harus menghadapi kendala-kendala tertentu yang membuat mereka enggan dan lebih memilih sekolah negeri

Kalaupun ada guru PNS yang mengajar di sekolah swasta, biasanya hal itu dilakukan untuk membantu sekolah tersebut menutupi kekurangan tenaga pengajar.

Pada masa-masa pemerintahan beberapa presiden sebelum Prabowo, guru PNS bisa saja diperbantukan di sekolah swasta.

Namun sejak kemunculan mekanisme penilaian kinerja melalui aplikasi e-Kinerja dan penggunaan Platform Merdeka Mengajar, hal itu sulit dilakukan.

Hal tersebut mengingat bahwa penilaian kinerja harus dilakukan oleh kepala sekolah yang berstatus PNS, sedangkan biasanya kepala sekolah swasta berasal dari kalangan non PNS.

Namun kini melalui terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2025, hal ini dapat teratasi.

Berdasarkan aturan tersebut, penilaian kinerja guru PNS yang ditempatkan di sekolah swasta akan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh guru PNS agar dapat diredistribusi mengajar di sekolah swasta yaitu:

1. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi

2. Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian

3. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah

4. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

5. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.

6. Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b

Demikianlah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh guru PNS yang ingin ditempatkan di sekolah swasta.*** klikpendidikan.com



 

 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama