Foto: Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi
aset Pemprov NTT di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (14/11/2023). Foto:
Simon Selly/detikBali |
Selain itu, dalam dakwaan juga muncul nama mantan
Gubernur NTT Frans Lebu Raya dan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov NTT
Fransiskus Salem.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU
Kejari) Kabupaten Manggarai Barat Herry C. Franklin pada persidangan di
Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (14/11/2023).
Peran
Setya Novanto
JPU Herry Franklin mengungkap Setyo Novanto mengajak
pemodal di PT Sarana Investama Manggabar (SIM) Bahasili Papan untuk
berinvestasi di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, pada 2010. Keduanya
berkenalan berkat peran almarhum Herman Ndun yang menjadi orang kepercayaan
Setyo Novanto.
"Setelah pertemuan itu, Bahasili Papan
menyetujui untuk berinvestasi di Labuan Bajo dan terbentuklah PT SIM
berdasarkan Akta Pendirian Nomor 12 tanggal 8 Desember 2010 di Notaris Irma
Bonita dengan modal dasar sebesar Rp 10 juta dalam bentuk saham," ujar
Franklin.
JPU menyebut Bahasili Papan juga bertemu dengan
Rheza Herwindo atau anak dari Setyo Novanto di Kupang pada 2012. Pertemuan
tersebut juga dihadiri oleh Bahasili Papan selaku pemegang saham PT Agro Tekno
Nusantara dan Heri Pranyoto selaku Direktur Utama PT SIM.
"Rapat tersebut membahas tentang rencana untuk
investasi berupa pemanfaatan aset tanah pemerintah Provinsi NTT yang terletak
di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai
Barat," lanjut Franklin.
PT SIM Tak Punya
Pengalaman
Masih pada 2012, JPU menyebut Heri Pranyoto
mendapatkan informasi tentang pengumuman pelelangan tender pemanfaatan lahan
Pemprov NTT di media lokal. Setelah itu, Heri Pranyoto melihat syarat-syarat
perusahaan untuk melakukan proses tender dengan mengarahkan terdakwa Lydia C.
Sunaryo untuk mengikuti proses prakualifikasi.
"Padahal Heri mengetahui PT SIM tidak memiliki kualifikasi teknis maupun
pengalaman di bidang perhotelan, maupun pembangunan hotel beserta
fasilitasnya," tambah Franklin.
Tiga terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi
aset Pemprov NTT di Kabupaten Manggarai Barat menjalani sidang dengan agenda
pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa. Ketiga terdakwa
tersebut, yakni Direktur PT SWI Lydia C. Sunaryo, Kepala Bidang Aset Dinas
Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT 2011-2014 Thelma Debora Sonya Bana, dan
Direktur PT SIM Heri Pranyoto.
Kerugian
Mencapai Rp 8,5 Miliar
Menurut JPU, ketiga terdakwa mengakibatkan kerugian
daerah mencapai Rp 8,5 miliar. Angka tersebut berdasarkan laporan hasil audit
perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi
pemanfaatan aset pemerintah provinsi NTT berupa tanah seluas 31.670 meter
persegi di Manggarai Barat.
Seusai membacakan dakwaannya, majelis hakim
memberikan kesempatan kepada penasihat hukum para terdakwa untuk menanggapi
dakwaan penuntut umum. "Kami berikan kesempatan kepada penasihat hukum
untuk menanggapinya dengan ajukan eksepsi pada persidangan berikut pada 21
November 2023," ujar Hakim Ketua Sarlota Marselina Suek.
Silaban, salah satu penasihat hukum terdakwa Lydia
dan Heri menyebut kliennya meminta waktu untuk mengajukan eksepsi atas dakwaan
penuntut umum. "Sidang akan dilanjutkan pada 21 November 2023, dengan
agenda eksepsi atau keberatan penasehat hukum atas dakwaan penuntut umum, yang
jelas dalam eksepsi kami ada banyak aspek yang dinilai dakwaan jaksa tidak
pas," pungkas dia.
Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT
telah menyita tanah seluas 31,670 meter persegi dan Hotel Plago yang dibangun
oleh PT SIM di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Manggarai Barat, Sabtu (9/9/2023).
Penyitaan itu dilakukan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi
pemanfaatan aset Pemprov NTT.
Adapun, Kejati juga telah memeriksa anak Setya
Novanto, Rheza Herwindo pada awal Oktober lalu. Rheza Herwindo diperiksa
terkait kesaksiannya mengenai perjanjian kerja sama.
Seret
Mantan Gubernur-Sekda NTT
Dakwaan JPU juga menyebut nama mantan Gubernur NTT
Frans Lebu Raya dan Sekda Fransiskus Salem. Dakwaan yang dibacakan secara
bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manggarai Barat itu
menyebutkan almarhum Frans Lebu Raya selaku Gubernur NTT periode 2008-2013
sekaligus sebagai pemegang kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah NTT yang
menunjuk langsung PT SIM untuk menjadi mitra Bangun Guna Serah (BGS).
"PT SIM ditunjuk menjadi mitra atas Pemanfaatan
Aset Daerah Provinsi NTT berupa, tanah seluas 31.670 meter persegi, yang
terletak di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai
Barat, Provinsi NTT," kata JPU Herry.
Dalam dakwaannya, JPU juga menyebut terdakwa Thelma
Debora Sonya Bana seolah-olah melakukan proses seleksi penyedia jasa mitra
kerja sama pemanfaatan Barang Milik Daerah saat penunjukan PT SIM dengan jangka
kontrak selama 25 tahun. JPU menilai hal tersebut bertentangan dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
"Penetapan mitra bangun guna serah dan mitra
bangun serah guna dilaksanakan melalui tender dengan mengikutsertakan
sekurang-kurangnya lima peserta atau peminat," sebut JPU.
Penunjukkan Langsung Langgar Aturan
Menurut JPU, penunjukan PT SIM yang secara langsung
dilakukan oleh Frans Lebu Raya telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah,
tepatnya Pasal 38 ayat (1) huruf b.
Sementara itu, Fransiskus Salem disebut telah
menetapkan tim seleksi dan tim teknis pengkajian kerja sama pemanfaatan barang
milik daerah Provinsi NTT. Namun, JPU menilai mantan Sekda NTT 2008-2013 itu
tidak pernah melaksanakan proses seleksi dan pengkajian kerja sama pemanfaatan
aset Pemprov NTT berupa tanah seluas 31.670 meter persegi di Pantai Pede,
Manggarai Barat.
JPU juga menyatakan Frans Lebu Raya bersama
Fransiskus Salem dan Emanuel Kara tidak pernah mengendalikan dan mengawasi
pelaksanaan kerja tim pelaksana penelitian dan pengkajian pemanfaatan aset
tanah di Pantai Pede dengan mekanisme BGS. Akibatnya, pengelolaan aset Pemprov
NTT tersebut dilakukan oleh perusahaan yang tidak memenuhi kualifikasi dan
syarat.
Dakwaan
Masing-masing Terdakwa
JPU mendakwa Lydia C. Sunaryo telah melanggar Pasal
2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berikutnya, terdakwa Thelma Debora Sonya Bana
didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan
ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, terdakwa Heri Pranyoto didakwa telah
melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP.
Seperti diketahui, Kejati NTT telah menyita tanah
seluas 31,670 meter persegi dan bangunan Hotel Plago yang dibangun oleh PT SIM
di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Manggarai Barat, Sabtu (9/9/2023). Penyitaan
itu dilakukan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan
aset Pemprov NTT. *** detik.com