Hakikat dan Prinsip Keuangan Sebuah Koperasi (Secarik Kertas Inspiratif)

Hakikat dan Prinsip Keuangan Sebuah Koperasi (Secarik Kertas Inspiratif)

Para Pengurus Koperasi Produsen Projakop Mitra Sejahtera  Cabang Kabupate Malaka sedang menyelesaikan buku administrasi keuangan anggota Projakop


A. Pendahuluan

Aktivitas usaha koperasi dilaksanakan secara bertahap, sejak didirikan dalam skala kecil terus berkembang dalam skala yang lebih besar. Skala usaha yang semakin besar dengan berbagai aktivitasnya yang semakin banyak itu menghendaki adanya suatu pengelolaan sistem administrasi koperasi yang lebih baik. Hal ini menjadi semakin penting, mengingat bahwa koperasi memiliki karakteristik yang sedikit berbeda dengan perusahaan pada umumnya. Koperasi beranggotakan orang-orang yang menjalankan usaha bersama berdasar asas kekeluargaan. Dalam menjalankan usahanya, koperasi dapat mendirikan dan memiliki perusahaan atau unit-unit usaha yang langsung berada di bawah tanggung jawab pengurus koperasi. Koperasi beserta perusahaan atau unit-unit usaha yang dimilikinya merupakan suatu kesatuan akuntansi (the accounting entity). Apabila sistem administrasi koperasi tidak  dilaksanakan dengan baik, maka hal ini bukan hanya menggangu aktivitas usaha koperasi, tetapi juga menghambat pengembangan perusahaan atau unit-unit usaha koperasi, yang pada akhirnya akan mengancam kelangsungan hidup koperasi itu sendiri.


B. Administrasi Koperasi

Menurut Pedoman Kelembagaan dan Usaha Koperasi (2000), administrasi koperasi terdiri dari:

1.  Administrasi Organisasi Administrasi organisasi merupakan suatu sistem administrasi yang berhubungan dengan aktivitas-aktivitas keanggotaan, kepengurusan dan pengelolaan koperasi.

Administrasi koperasi sangat penting bagi koperasi dalam melakukan kegiatan operasionalnya, karena administrasi koperasi dapat berfungsi untuk memberikan kejelasan dari tujuan yang ingin dicapai. Dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan ekonomi anggota pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya


2. Administrasi Usaha Administrasi usaha merupakan suatu sistem administrasi yang berhubungan dengan pengelolaan usaha (business) koperasi.

Dalam penyelenggaraan administrasi organisasi koperasi diperlukan antara lain buku daftar anggota, buku daftar pengurus dan pengawas, buku simpanan anggota, kartu anggota, buku notulen rapat-rapat pengurus dan rapat anggota. Buku daftar anggota memuat nomor unit anggota, nama lengkap, umur, jenis kelamin, mata pencaharian, tempat tinggal, tanggal masuk menjadi anggota, cap ibu jari tangan atau tanda tangan anggota.

Akuntansi (accounting) berbeda dengan tata buku (book-keeping) karena tata buku merupakan fungsi pencatatan dari proses akuntansi. Tata buku mencatat transaksi ekonomi dan kejadian ekonomi lainnya, sebaliknya akuntansi melibatkan analisis transaksi dan kejadian ekonomi, memutuskan bagaimana melaporkannya dalam laporan keuangan, dan menafsirkan hasil-hasilnya. Dengan demikian, akuntansi memiliki cakupan yang lebih luas daripada tata buku.


C. Akun Pada Laporan Keuangan Koperasi

Dengan memahami karakteristik koperasi dan prinsip-prinsip koperasi, maka akan dapat pula dipahami prinsip-prinsip keuangan yang khusus untuk sebuah badan usaha koperasi seperti yang tercantum dalam standar akuntansi yang khusus dibuat oleh Ikatan Akuntan Indonesia tersebut, antara lain sebagai berikut:

  

Sisa Hasil Usaha (SHU)

SHU tahun berjalan dapat dibagikan kepada para anggota koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi. Dengan pengaturan dan ketentuan yang jelas ini, maka setiap bagian dari SHU yang tidak menjadi hak koperasi diakui sebagai kewajiban. Apabila jenis dan jumlah pembagiannya belum diatur secara jelas, maka SHU tersebut dicatat sebagai SHU belum dibagi dan harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.


Kewajiban

Simpanan anggota yang tidak termasuk dalam kualifikasi sebagai ekuitas, diakui sebagai kewajiban jangka pendek atau jangka panjang sesuai dengan tanggal jatuh temponya dan dicatat sebesar nilai nominalnya;

Simpanan anggota yang dikualifikasikan sebagai ekuitas adalah sejumlah tertentu dalam nilai uang yang diserahkan oleh anggota pada koperasi atas kehendak sendiri sebagai simpanan dan dapat diambil sewaktu-waktu sesuai perjanjian. Simpanan ini tidak menanggung risiko kerugian dan sifatnya sementara karenanya diakui sebagai kewajiban koperasi.


Aset

Aset atau harta koperasi yang diperoleh dari sumbangan yang terikat penggunaannya dan tidak dapat dijual untuk menutup kerugian koperasi diakui sebagai aktiva lain-lain. Sifat keterikatan penggunaan tersebut dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.

Transaksi Usaha Koperasi

·        Pendapatan koperasi yang timbul dari transaksi dengan anggota diakui sebesar partisipasi bruto. Partisipasi bruto pada dasarnya adalah penjualan barang atau jasa kepada anggota. Dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa untuk anggota, partisipasi bruto dapat dihitung dari harga pelayanan yang diterima atau dibayar oleh anggota yang mencakup beban pokok dan partisipasi neto. Dalam kegiatan pemasaran hasil produksi anggota, partisipasi bruto dapat dihitung dari beban jual hasil produksi anggota kepada non-anggota maupun kepada anggota;

·        Pendapatan koperasi yang berasal dari transaksi dengan nonanggota diakui sebagai pendapatan (penjualan kepada umum) dan dilaporkan secara terpisah dari pendapatan yang berasal dari anggota dalam laporan perhitungan hasil usaha sebesar nilai transaksi. Selisih antara pendapatan dan beban pokok transaksi dengan non-anggota diakui sebagai laba atau rugi kotor dengan non-anggota. Pemisahan pendapatan dari nonanggota dan anggota dilakukan guna mencerminkan bahwa usaha koperasi lebih mementingkan transaksi atau pelayanan kepada anggotanya daripada non-anggota;

·        Beban usaha dan beban-beban perkoperasian harus disajikan terpisah dalam laporan perhitungan hasil usaha. Dalam meningkatkan kesejahteraan anggota, koperasi tidak hanya berfungsi menjalankan usaha-usaha bisnis yang memberikan manfaat atau keuntungan ekonomi kepada anggotanya, tetapi dapat juga menjalankan fungsi lain untuk meningkatkan kemampuan ekonomi dari yang bukan anggota, baik secara khusus maupun secara nasional. Kegiatan ini tidak dilakukan oleh badan usaha lain. Beban-beban yang dikeluarkan untuk kegiatan ini disebut dengan beban perkoperasian. Termasuk dalam beban ini antara lain adalah beban pelatihan anggota, beban pengembangan usaha anggota dan beban iuran untuk gerakan koperasi nasional.


Equity atau Ekuitas

Komponen equity atau ekuitas dari badan usaha koperasi adalah terdiri dari: modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib; modal penyertaan; modal sumbangan; darla cadangan; dan SHU yang belum dibagi.

Jika terdapat kelebihan nilai nominal dalam setoran simpanan wajib dan simpanan pokok tersebut di atas dibandingkan dengan nilai nominal simpanan pokok dan simpanan wajib dari anggota pendiri terdahulu, maka kelebihan dalam nilai nominal tersebut diakui sebagai modal penyertaan partisipasi anggota. Modal ini bukan milik anggota penyetor, karena itu tidak dapat diambil kembali pada saat anggota keluar dari keanggotaan koperasi.


Modal Penyertaan

Modal—Penyertaan, dalam sistem akutansi koperasi diakui sebagai Equity (modal sendiri) sebagaimana uraian di atas, dan dicatat sebesar jumlah nominal setoran. Dalam hal modal penyertaan yang dimasukkan kepada koperasi tidak berbentuk uang tunai, maka besar nilai buku dari modal penyertaan tersebut dihitung dari nilai harga pasar barang itu pada saat barang tersebut diserahkan kepada koperasi.


Modal Sumbangan

Modal Sumbangan yang diterima oleh koperasi yang dapat digunakan untuk menutupi risiko kerugian diakui sebagai equity, sedangkan modal sumbangan yang substansinya merupakan pinjaman diakui sebagai kewajiban jangka panjang dan dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.


Dana Cadangan

Dana cadangan dan tujuan penggunaannya harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.

Pembentukan dana cadangan dapat ditujukan untuk antara lain mengembangkan usaha koperasi, menutup risiko kerugian, dan membayar kembali uang simpanan anggota yang mengundurkan diri atau keluar dari keanggotaan koperasi. Dana cadangan yang dibentuk dari SHU yang tidak dibagikan, harus dicatat dalam pos dana cadangan. Tujuan penggunaan dana cadangan tersebut harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.

Pada dasarnya delapan butir di atas merupakan pos-pos yang sering muncul dalam penyajian laporan keuangan koperasi di samping pos-pos yang umum terdapat dalam standar akuntansi. Kedelapan butir tersebut sesuai dengan standar akuntansi yang dibuat oleh Ikatan Akuntan Indonesia pada tahun 1998.



Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama