Para Pengurus Koperasi Produsen Projakop Mitra Sejahtera Cabang Kabupate Malaka sedang menyelesaikan buku administrasi keuangan anggota Projakop |
A. Pendahuluan
Aktivitas usaha koperasi dilaksanakan secara
bertahap, sejak didirikan dalam skala kecil terus berkembang dalam skala yang
lebih besar. Skala usaha yang semakin besar dengan berbagai aktivitasnya yang
semakin banyak itu menghendaki adanya suatu pengelolaan sistem administrasi
koperasi yang lebih baik. Hal ini menjadi semakin penting, mengingat bahwa
koperasi memiliki karakteristik yang sedikit berbeda dengan perusahaan pada
umumnya. Koperasi beranggotakan orang-orang yang menjalankan usaha bersama
berdasar asas kekeluargaan. Dalam menjalankan usahanya, koperasi dapat
mendirikan dan memiliki perusahaan atau unit-unit usaha yang langsung berada di
bawah tanggung jawab pengurus koperasi. Koperasi beserta perusahaan atau
unit-unit usaha yang dimilikinya merupakan suatu kesatuan akuntansi (the
accounting entity). Apabila sistem administrasi koperasi tidak dilaksanakan
dengan baik, maka hal ini bukan hanya menggangu aktivitas usaha koperasi,
tetapi juga menghambat pengembangan perusahaan atau unit-unit usaha koperasi,
yang pada akhirnya akan mengancam kelangsungan hidup koperasi itu sendiri.
B. Administrasi
Koperasi
Menurut Pedoman Kelembagaan dan Usaha Koperasi
(2000), administrasi koperasi terdiri dari:
1. Administrasi Organisasi Administrasi organisasi
merupakan suatu sistem administrasi yang berhubungan dengan aktivitas-aktivitas
keanggotaan, kepengurusan dan pengelolaan koperasi.
Administrasi koperasi sangat penting bagi koperasi
dalam melakukan kegiatan operasionalnya, karena administrasi koperasi dapat
berfungsi untuk memberikan kejelasan dari tujuan yang ingin dicapai. Dalam
Pasal 1 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa koperasi bertujuan
memajukan kesejahteraan ekonomi anggota pada khususnya dan kesejahteraan
masyarakat pada umumnya
2. Administrasi Usaha Administrasi usaha merupakan
suatu sistem administrasi yang berhubungan dengan pengelolaan usaha (business)
koperasi.
Dalam penyelenggaraan administrasi organisasi
koperasi diperlukan antara lain buku daftar anggota, buku daftar pengurus dan
pengawas, buku simpanan anggota, kartu anggota, buku notulen rapat-rapat
pengurus dan rapat anggota. Buku daftar anggota memuat nomor unit anggota, nama
lengkap, umur, jenis kelamin, mata pencaharian, tempat tinggal, tanggal masuk
menjadi anggota, cap ibu jari tangan atau tanda tangan anggota.
Akuntansi (accounting) berbeda dengan tata buku
(book-keeping) karena tata buku merupakan fungsi pencatatan dari proses
akuntansi. Tata buku mencatat transaksi ekonomi dan kejadian ekonomi lainnya,
sebaliknya akuntansi melibatkan analisis transaksi dan kejadian ekonomi,
memutuskan bagaimana melaporkannya dalam laporan keuangan, dan menafsirkan hasil-hasilnya.
Dengan demikian, akuntansi memiliki cakupan yang lebih luas daripada tata buku.
C. Akun Pada
Laporan Keuangan Koperasi
Dengan memahami karakteristik koperasi dan
prinsip-prinsip koperasi, maka akan dapat pula dipahami prinsip-prinsip
keuangan yang khusus untuk sebuah badan usaha koperasi seperti yang tercantum
dalam standar akuntansi yang khusus dibuat oleh Ikatan Akuntan Indonesia
tersebut, antara lain sebagai berikut:
Sisa Hasil Usaha
(SHU)
SHU tahun berjalan dapat dibagikan kepada para
anggota koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga koperasi. Dengan pengaturan dan ketentuan yang jelas ini,
maka setiap bagian dari SHU yang tidak menjadi hak koperasi diakui sebagai
kewajiban. Apabila jenis dan jumlah pembagiannya belum diatur secara jelas,
maka SHU tersebut dicatat sebagai SHU belum dibagi dan harus dijelaskan dalam
catatan atas laporan keuangan.
Kewajiban
Simpanan anggota yang tidak termasuk dalam
kualifikasi sebagai ekuitas, diakui sebagai kewajiban jangka pendek atau jangka
panjang sesuai dengan tanggal jatuh temponya dan dicatat sebesar nilai
nominalnya;
Simpanan anggota yang dikualifikasikan sebagai
ekuitas adalah sejumlah tertentu dalam nilai uang yang diserahkan oleh anggota
pada koperasi atas kehendak sendiri sebagai simpanan dan dapat diambil
sewaktu-waktu sesuai perjanjian. Simpanan ini tidak menanggung risiko kerugian
dan sifatnya sementara karenanya diakui sebagai kewajiban koperasi.
Aset
Aset atau harta koperasi yang diperoleh dari
sumbangan yang terikat penggunaannya dan tidak dapat dijual untuk menutup
kerugian koperasi diakui sebagai aktiva lain-lain. Sifat keterikatan penggunaan
tersebut dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
Transaksi Usaha
Koperasi
·
Pendapatan
koperasi yang timbul dari transaksi dengan anggota diakui sebesar partisipasi
bruto. Partisipasi bruto pada dasarnya adalah penjualan barang atau jasa kepada
anggota. Dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa untuk anggota, partisipasi
bruto dapat dihitung dari harga pelayanan yang diterima atau dibayar oleh
anggota yang mencakup beban pokok dan partisipasi neto. Dalam kegiatan
pemasaran hasil produksi anggota, partisipasi bruto dapat dihitung dari beban
jual hasil produksi anggota kepada non-anggota maupun kepada anggota;
·
Pendapatan
koperasi yang berasal dari transaksi dengan nonanggota diakui sebagai
pendapatan (penjualan kepada umum) dan dilaporkan secara terpisah dari
pendapatan yang berasal dari anggota dalam laporan perhitungan hasil usaha
sebesar nilai transaksi. Selisih antara pendapatan dan beban pokok transaksi
dengan non-anggota diakui sebagai laba atau rugi kotor dengan non-anggota.
Pemisahan pendapatan dari nonanggota dan anggota dilakukan guna mencerminkan
bahwa usaha koperasi lebih mementingkan transaksi atau pelayanan kepada
anggotanya daripada non-anggota;
·
Beban usaha dan
beban-beban perkoperasian harus disajikan terpisah dalam laporan perhitungan
hasil usaha. Dalam meningkatkan kesejahteraan anggota, koperasi tidak hanya
berfungsi menjalankan usaha-usaha bisnis yang memberikan manfaat atau
keuntungan ekonomi kepada anggotanya, tetapi dapat juga menjalankan fungsi lain
untuk meningkatkan kemampuan ekonomi dari yang bukan anggota, baik secara
khusus maupun secara nasional. Kegiatan ini tidak dilakukan oleh badan usaha
lain. Beban-beban yang dikeluarkan untuk kegiatan ini disebut dengan beban
perkoperasian. Termasuk dalam beban ini antara lain adalah beban pelatihan
anggota, beban pengembangan usaha anggota dan beban iuran untuk gerakan
koperasi nasional.
Equity atau
Ekuitas
Komponen equity atau ekuitas dari badan
usaha koperasi adalah terdiri dari: modal anggota, baik yang bersumber dari
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki
karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib; modal
penyertaan; modal sumbangan; darla cadangan; dan SHU yang belum dibagi.
Jika terdapat kelebihan nilai nominal dalam setoran
simpanan wajib dan simpanan pokok tersebut di atas dibandingkan dengan nilai
nominal simpanan pokok dan simpanan wajib dari anggota pendiri terdahulu, maka
kelebihan dalam nilai nominal tersebut diakui sebagai modal penyertaan
partisipasi anggota. Modal ini bukan milik anggota penyetor, karena itu tidak
dapat diambil kembali pada saat anggota keluar dari keanggotaan koperasi.
Modal Penyertaan
Modal—Penyertaan, dalam sistem akutansi koperasi
diakui sebagai Equity (modal sendiri) sebagaimana uraian di atas, dan
dicatat sebesar jumlah nominal setoran. Dalam hal modal penyertaan yang
dimasukkan kepada koperasi tidak berbentuk uang tunai, maka besar nilai buku
dari modal penyertaan tersebut dihitung dari nilai harga pasar barang itu pada
saat barang tersebut diserahkan kepada koperasi.
Modal Sumbangan
Modal Sumbangan yang diterima oleh koperasi yang
dapat digunakan untuk menutupi risiko kerugian diakui sebagai equity, sedangkan
modal sumbangan yang substansinya merupakan pinjaman diakui sebagai kewajiban
jangka panjang dan dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
Dana Cadangan
Dana cadangan dan tujuan penggunaannya harus
dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
Pembentukan dana cadangan dapat ditujukan untuk
antara lain mengembangkan usaha koperasi, menutup risiko kerugian, dan membayar
kembali uang simpanan anggota yang mengundurkan diri atau keluar dari
keanggotaan koperasi. Dana cadangan yang dibentuk dari SHU yang tidak
dibagikan, harus dicatat dalam pos dana cadangan. Tujuan penggunaan dana
cadangan tersebut harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
Pada dasarnya delapan butir di atas merupakan
pos-pos yang sering muncul dalam penyajian laporan keuangan koperasi di samping
pos-pos yang umum terdapat dalam standar akuntansi. Kedelapan butir tersebut
sesuai dengan standar akuntansi yang dibuat oleh Ikatan Akuntan Indonesia pada
tahun 1998.