Apa saja?
Pertama, meminta semua
kepala daerah segera memasukkan usulan formasi PPPK 2023 paling lambat Maret
2023.
Jika tidak, maka
Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem
Makarim mengatakan pemerintah pusat yang akan melengkapi formasi yang tak
diusulkan Pemda.
“Kalau pemerintah tidak
mau mengajukan formasi PPPK 2023, pemerintah pusat yang akan melengkapi.
Kami menunggu sampai
Maret,” ingat Mas Nadiem, sapaan akrab Nadiem Makarim dikutip dari YouTube PB
PGRI, Senin 9 Januari 2023.
Kedua,
Kemendikbudristek sudah berkoordinasi dengan lintas kementerian agar anggaran
gaji dan tunjangan guru ASN PPPK tidak digunakan untuk kebutuhan lain.
Bahkan, tidak bisa
digunakan untuk kebutuhan lain di bidang pendidikan.
Anggaran PPPK hanya
untuk guru PPPK tahun depan.
Hal tersebut sudah
diimplementasikan dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/
PMK.07/2022.
Dalam PMK tersebut
tidak hanya gaji yang ditransfer Kementerian Keuangan, tetapi juga tunjangan
guru PPPK 2022 dan 2023.
Ketiga, anggaran PPPK
akan ditransfer kepada Pemda setelah guru honorernya diangkat.
Kebijakan ini berubah
dari sebelumnya, yang langsung ditransfer kepada Pemda lewat dana alokasi umum
(DAU).
Pola lama, membuat
pembayaran gaji PPPK 2021 masih jadi masalah, karena Pemda beralasan tidak ada
dana.
Padahal, dananya sudah
ditransfer pusat.
“Tiga kebijakan itu
akan ditempuh dalam mengakselerasi peningkatan kesejahteraan guru honorer,”
ucapnya.
Lebih lanjut
dikatakan, pemerintah menyiapkan mekanisme terbaru PPPK 2023.
Mekanisme ini sudah
direstui Presiden Joko Widodo yang ingin menuntaskan honorer pada 2023.
“Perekrutan pegawai pemerintah
dengan perjanjian kerja (PPPK) bertujuan meningkatkan kesejahteraan guru
honorer, walaupun dalam pelaksanaannya ada berbagai kekurangan,” kata Menteri
Nadiem.
Dia menyadari dua tahun
pelaksanaan seleksi PPPK guru, berbagai masalah timbul.
Salah satunya adanya
kelompok guru honorer yang tidak mendapatkan formasi.
Oleh karena itu Nadiem
mengimbau, agar Pemda mengajukan formasi PPPK 2023 untuk para guru honorer agar
seluruhnya bisa terakomodir.
Nadiem mengungkapkan
tiga kebijakan yang sudah disiapkan pemerintah tersebut merupakan hasil
kolaborasi Kemendikbudristek, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Satu hal lagi yang
perlu saya sampaikan kepada seluruh guru honorer, tiga kebijakan yang kami
tempuh pada seleksi PPPK 2023, sudah direstui Presiden Jokowi,” pungkas Nadiem
Makarim.
Lebih lanjut, terkait
perekrutan PPPK tahun 2023 ini sendiri, sudah disampaikan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas.
"Pemerintah sudah
memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," tegas
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah
Azwar Anas, dikutip rakyatbengkulu.com dari laman resmi Kementerian PAN-RB.
Melihat tahapan yang
ada, diperkirakan jadwal CASN tahun 2023 baik untuk CPNS ataupun PPPK
diperkirakan akan dimulai proses seleksi pada pertengahan tahun.
Berikut
rakyatbengkulu.com sajikan jadwal estimasi rekrutmen CASN 2023, yang dirangkum
dari berbagai sumber.
-Estimasi awal tahun
2023
Rencananya akan
diadakan pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK tenaga teknis tahun 2022.
- Estimasi Mei hingga
bulan Juni 2023
Rencananya akan
diadakan seleksi sekolah kedinasan tahun 2023.
- Lalu, jadwal
diperkirakan selanjutnya adalah seleksi CASN 2023 baik CPNS ataupun PPPK, yang
kemungkinan besar akan dilaksanakan di pertengahan tahun.
Pemerintah juga
memastikan untuk formasi CPNS 2023, diprioritaskan untuk kebutuhan
profesi tertentu.
Seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Sedangkan untuk PPPK
akan difokuskan pada pemenuhan tenaga guru, tenaga kesehatan, serta tenaga
teknis lainnya.
Sumber
: https://rakyatbengkulu.disway.id