DISETUJUI Presiden, Mendikbudristek dan Menkeu Umumkan 3 Langkah Pemerintah yang Bikin Semua Guru Honorer Diangkat Otomatis Tahun Ini, Semoga

DISETUJUI Presiden, Mendikbudristek dan Menkeu Umumkan 3 Langkah Pemerintah yang Bikin Semua Guru Honorer Diangkat Otomatis Tahun Ini, Semoga



Setapak Rai Numbei (Dalan Inuk) Ada 3 kebijakan Kemendikbudristek untuk menghabiskan semua guru honorer, agar diangkat menjadi PPPK.

Apa saja? 

Pertama, meminta semua kepala daerah segera memasukkan usulan formasi PPPK 2023 paling lambat Maret 2023.

Jika tidak, maka Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan  pemerintah pusat yang akan melengkapi formasi yang tak diusulkan Pemda.

“Kalau pemerintah tidak mau mengajukan formasi PPPK 2023, pemerintah pusat yang akan melengkapi.

Kami menunggu sampai Maret,” ingat Mas Nadiem, sapaan akrab Nadiem Makarim dikutip dari YouTube PB PGRI, Senin 9 Januari 2023.

Kedua, Kemendikbudristek sudah berkoordinasi dengan lintas kementerian agar anggaran gaji dan tunjangan guru ASN PPPK tidak digunakan untuk kebutuhan lain.

Bahkan, tidak bisa digunakan untuk kebutuhan lain di bidang pendidikan.

Anggaran PPPK hanya untuk guru PPPK tahun depan.

Hal tersebut sudah diimplementasikan dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/ PMK.07/2022.

Dalam PMK tersebut tidak hanya gaji yang ditransfer Kementerian Keuangan, tetapi juga tunjangan guru PPPK 2022 dan 2023.

Ketiga, anggaran PPPK akan ditransfer kepada Pemda setelah guru honorernya diangkat.

Kebijakan ini berubah dari sebelumnya, yang langsung ditransfer kepada Pemda lewat dana alokasi umum (DAU).

Pola lama, membuat pembayaran gaji PPPK 2021 masih jadi masalah, karena Pemda beralasan tidak ada dana.

Padahal, dananya sudah ditransfer pusat.

“Tiga kebijakan itu akan ditempuh dalam mengakselerasi peningkatan kesejahteraan guru honorer,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan,  pemerintah menyiapkan mekanisme terbaru PPPK 2023.

Mekanisme ini sudah direstui Presiden Joko Widodo yang ingin menuntaskan honorer pada 2023.

“Perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bertujuan meningkatkan kesejahteraan guru honorer, walaupun dalam pelaksanaannya ada berbagai kekurangan,” kata Menteri Nadiem.

Dia menyadari dua tahun pelaksanaan seleksi PPPK guru, berbagai masalah timbul.

Salah satunya adanya kelompok guru honorer yang tidak mendapatkan formasi.

Oleh karena itu Nadiem mengimbau, agar Pemda mengajukan formasi PPPK 2023 untuk para guru honorer agar seluruhnya bisa terakomodir.

Nadiem mengungkapkan tiga kebijakan yang sudah disiapkan pemerintah tersebut merupakan hasil kolaborasi Kemendikbudristek, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Satu hal lagi yang perlu saya sampaikan kepada seluruh guru honorer, tiga kebijakan yang kami tempuh pada seleksi PPPK 2023, sudah direstui Presiden Jokowi,” pungkas Nadiem Makarim. 

Lebih lanjut, terkait perekrutan PPPK tahun 2023 ini sendiri, sudah disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas.

"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," tegas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas, dikutip rakyatbengkulu.com dari laman resmi Kementerian PAN-RB.

Melihat tahapan yang ada, diperkirakan jadwal CASN tahun 2023 baik untuk CPNS ataupun PPPK diperkirakan akan dimulai proses seleksi pada pertengahan tahun.

Berikut rakyatbengkulu.com sajikan jadwal estimasi rekrutmen CASN 2023, yang dirangkum dari berbagai sumber.

-Estimasi awal tahun 2023

Rencananya akan diadakan pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK tenaga teknis tahun 2022. 

- Estimasi Mei hingga bulan Juni 2023

Rencananya akan diadakan seleksi sekolah kedinasan tahun 2023.

- Lalu, jadwal diperkirakan selanjutnya adalah seleksi CASN 2023 baik CPNS ataupun PPPK, yang kemungkinan besar akan dilaksanakan di pertengahan tahun. 

Pemerintah juga memastikan untuk formasi CPNS 2023,  diprioritaskan untuk kebutuhan profesi tertentu.

Seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.  

Sedangkan untuk PPPK akan difokuskan pada pemenuhan tenaga guru, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis lainnya.

 

Sumber : https://rakyatbengkulu.disway.id



 

Suara Numbei

Setapak Rai Numbei adalah sebuah situs online yang berisi berita, artikel dan opini. Menciptakan perusahaan media massa yang profesional dan terpercaya untuk membangun masyarakat yang lebih cerdas dan bijaksana dalam memahami dan menyikapi segala bentuk informasi dan perkembangan teknologi.

Posting Komentar

Silahkan berkomentar hindari isu SARA

Lebih baru Lebih lama